Tugas ekonomi tentang BUMN dan BUMD
Pengertian BUMN
Istilah dari BUMN pada dasarnya merupakan singkatan dari frasa kata ‘Badan Usaha Milik Negara’. Apabila diartikan secara singkat maka BUMN itu merupakan sebuah perusahaan atau pun lembaga usaha yang sepenuhnya atau pun sebagain besar sahamnya itu dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah atau pun negara.BUMN ini merupakan salah satu jenis perusahaan yang terdapay di Indonesia. Perusahaan BUMN ini merupakan sebuah perusahaan yang seluruh atau pun sebagain besar modalnya itu dikuasai serta juga dimiliki oleh Negara. Apabila dibandingkan dengan perusahaan lainnya, perusahaan BUMN ini cenderung didirikan untuk memberikan pelayanan terbaik serta juga termurah kepada masyarakat, menciptakan lowongan pekerjaan baru kepada masyarakat, dan juga mencari keuntungan dari aktivitas usaha yang dijalankan (keuntungan merupakan poin terakhir).
Fungsi BUMN
Beberapa fungsi didirikannya perusahaan BUMN ini diantaranya sebagai berikut :- Sebagai penyedia produk (berupa barang dan jasa) bagi masyarakat;
- Sebagai media bagi pemerintah untuk mengatur kebijakan perekonomian Indonesia;
- Sebagai media penyediaan lapangan pekerjaan;
- Sebagai sumber penghasilan devisa negara;
- Sebagai media pengembangan usaka kecil, menengah, dan koperasi;
- Sebagai pendorong / stimulan timbulnya peluang usaha baru;
- Sebagai pengelola sumber daya alam milik negara;
- Sebagai pelopor pembangunan dari segala macam sektor usaha yang belum terjamah pihak swasta.
Tujuan Didiriikannya BUMN
- Memberikan sumbangan pendapatan (penerimaan) negara serta juga berperan dalam memajukan perekonomian.
- Mendapatkan keuntungan demi kepentingan negara.
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum yang berbentuk penyediaan barang dan/atau jasa bermutu tinggi serta juga memadai bagi pemenuhan kebutuhan hidup khalyak banyak.
- Perintis kegiatan atau aktivitas usaha yang belum bisa dilaksanakan oleh pihak swasta serta koperasi.
- Memberikan bimbingan dan juga batuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, serta juga masyarakat.
Ciri-Ciri BUMN
Adapun ciri-ciri dari BUMN ini diantaranya sebagai berikut :- Pemilik badan usaha tersebut ialah pemerintah.
- Pemerintah mempunyai kekuasaan absolut dalam menetapkan kebijakan serta juga menjalankan kegiatan atau aktivitas usaha.
- Salah satu penyumbang kas negara (sumber pendapatan negara)
- Salah satu instrumen yang digunakan untuk dapat mengembangkan perekonomian negara.
- Modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, adajuga modal yang diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Tidak ditujukan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya, namun dibenarkan untuk mencari keuntungan. Keuntungan itu yang kemudian dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pemerintah berperan ialah sebagai pemegang saham (minimal 51% sahamnya harus dipegang oleh pemerintah), masyarakat itu juga berperan ialah sebagai pemegang saham (maksimal 49% saham dapat dipegang oleh masyarakat).
- Semua risiko yang mungkin terjadi itu akan ditanggung oleh pemerintah.
Jenis – Jenis BUMN di Indonesia
Menurut Undang – undang RI No. 19 Tahun 2003 perusahaan BUMN di Indonesia itu dapat digolongkan ke dalam dua (2) jenis BUMN diantaranya :BUMN Perum
BUMN Perum ini merupakan perusahaan BUMN yang kepemilikan modalnya serta juga penjalannan aktivitas usahanya itu dikuasai sepenuhnya oleh negara / pemerintah. Tujuan utama dari didirikannya perusahaan BUMN Perum ini ialah untuk mendapatkan keuntungan, dan juga untuk memberikan pelayanan berupa penyediaan produk (berupa barang serta jasa) kepada masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau. Perusahaan BUMN Perum ini biasanya dipimpin oleh satu orang direksi serta dikelola oleh pegawai negeri sipil. Beberapa Perusahaan BUMN Perum yang terdapat di Indonesia adalh Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Bulog, dll.BUMN Persero
BUMN Persero ini merupakan perusahaan BUMN yang kepemilikan modalnya itu sebagian besar dikuasai oleh pemerintah (lebih dari 51%), serta sisanya dikuasai oleh pihak swasta. Tujuan dari didirikannya perusahaan BUMN Persero ini ialah untuk mendapatkan keuntungan, dan juga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perusahaan BUMN Persero ini biasanya dipimpin oleh seorang direksi serta juga dikelola oleh pegawai swasta. Beberapa dari contoh Perusahaan BUMN Persero yang terdapat di Indonesia itu diantaranya PT. Kereta Api Indonesia, PT. Garuda Indonesia, PT. Kimia Farma, dll.Manfaat Dibentuknya BUMN
- Memberikan kemudahan bagi masyarakat didalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang sjerta asa.
- Membuka serta juga memperluas lapangan kerja.
- Mencegah monopoli pasar oleh pihak swasta didalam pemenuhan barang serta juga jasa.
- Meningkatkan kualitas dan juga kuantitas dalam komoditi ekspor itu berupa penambahan devisa baik migas atau juga non migas.
- Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan serta juga mengembangkan perekonomian negara.
BUMD
Pengertian BUMD
Pengertian BUMD adalah singkatan dari (Badan Usaha Milik Daerah) ini Merupakan badan usaha yang dalam pelaksanaannya itu berada dibawah pengawasan, pengelolaan serta juga pembinaan pemerintah daerah. Sebagian besar atau seluruh modal dari BUMD tersebut dimiliki atau dikuasai oleh negara yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.Dapat juga dikatakan kalau BUMD ini merupakan cabang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tiap-tiap daerah. BUMD ini ialah salah satu instrumen pemerintahan yang memiliki peran sangat penting dalam menjalankan serta juga mengembangkan perekonomian pada daerah serta juga perekonomian nasional.
Contoh dari BUMD diantaranya seperti
- Bank Pembangunan Daerah (BPD),
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),
- Perusahaan Daerah Angkota Kota (Bus Kota), dll.
Fungsi BUMD
- Ialah Sebagai penyedia barang ekonomis yang tidak disediakan oleh pihak swasta
- Ialah Instrumen pemerintahan daerah yang membantu penataan perekonomian daerah
- Pengelola cabang-cabang produksi sumberdaya pada daerah yang setelahnya itu dimanfaatkan untuk kepentingan umum
- Menyediakan layanan untuk rakyat
- Memajukan sektor usaha yang belum diminati oleh para pihak swasta
- Pembuka lapangan kerja di daerah yang bersangkuta
- Membantu pengembangan usaha kecil (contohnya koperasi)
- Pendorong aktivitas serta juga kemajuan masyarakat di berbagai bidang
Tujuan Didirikannya BUMD
- Memberikan sumbangan pendapatan (penerimaan) daerah serta negara, dan juga berperan dalam memajukan perekonomian.
- Mendapatkan keuntungan demi kepentingan daerah.
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum yakni seperti penyediaan barang maupun jasa bermutu tinggi serta juga memadai bagi pemenuhan kebutuhan hidup orang banyak di daerah.
- Perintis kegiatan atau aktivitas usaha yang belum bisa dilaksanakan oleh pihak swasta serta juga koperasi di daerah.
- Memberikan bimbingan dan juga batuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, serta juga masyarakat di daerah.
- Melaksanakan pembangun daerah dengan melalui pelayanan kepada masyarakat.
Ciri-Ciri BUMD
- BUMD ini merupakan badan usaha yang didirikan serta dalam pelaksanaannya itu berada di bawah pemerintah daerah.
- Pemerintah ialah yang memegang hak atas seluruh kekayaan serta usaha sehingga mempunyai kekuasaan absolut.
- Sebagian besar atau juga seluruh modal BUMD itu dikuasai pemerintah daerah, modal itu berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
- BUMD ini dipimpin oleh direksi yang diangkat serta juga diberhentikan oleh kepala daerah, baik gubernur, walikota atau juga bupati yang berwenang di daerah tersebut.
- Pemerintah itu bertanggung jawab penuh terhadap risiko yang dapat terjadi didalam menjalankan usaha.
- Merupakan Salah satu penyumbang kas daerah serta negara (sumber pendapatan daerah dan negara)
- Merupakan Salah satu instrumen yang digunakan untuk dapat mengembangkan perekonomian daerah serta negara.
- Tidak ditujukan atau dibuat untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya, tetapi dibenarkan untuk mencari keuntungan. Keuntungan tersebutlah yang kemudian dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pemerintah itu berperan sebagai pemegang saham dalam BUMN.
- Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik itu dari Bank ataupun juga Non-Bank.
Komentar
Posting Komentar